Rabu, 22 April 2026
Daerah  

Bapemperda DPRD Sulteng Perkuat Regulasi Anti Narkotika Lewat Sosialisasi di Parigi Moutong

Bapemperda dprd sulteng
Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, saat menyampaikan materi sosialisasi Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (27/02/26). FOTO: Humas DPRD Sulteng

PARIGIMOUTONG,netiz.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika melalui penyusunan regulasi daerah. Komitmen tersebut diwujudkan lewat sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika di Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (27/02/26).

Kegiatan ini dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu. Sosialisasi menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda yang merupakan inisiatif Komisi I DPRD Sulteng.

Dalam pemaparannya, Sri Indraningsih menegaskan bahwa penyusunan Ranperda dilatarbelakangi meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang kian mengkhawatirkan di Sulawesi Tengah. Kondisi tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan ketahanan daerah.

“Permasalahan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Diperlukan peran aktif pemerintah daerah serta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan program pencegahan. Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

Adapun tujuan utama penyusunan Ranperda ini antara lain memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, meningkatkan efektivitas program pencegahan, memperkuat sinergi antarinstansi, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan prekursor narkotika.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri pejabat Pemerintah Daerah Parigi Moutong, di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darmin.

Melalui kegiatan ini, DPRD Sulteng berharap Ranperda yang tengah dibahas dapat menjadi payung hukum yang implementatif dan berdampak nyata dalam menekan angka penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tengah, sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. (KB/*)