PALU,netiz.id – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, memimpin Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Palu pada Selasa, (12/11/24). FGD ini bertujuan untuk membahas dan merumuskan peraturan daerah yang akan menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan di Sulawesi Tengah.
Aristan menjelaskan bahwa perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah merupakan salah satu kewenangan utama pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan bahwa perencanaan pembangunan daerah berjalan konsisten, sejalan, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
Ranperda ini, menurut Aristan, bukan hanya sebuah instrumen pemerintahan, tetapi juga menggambarkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada rakyat. Dengan demikian, penyusunannya harus memperhatikan aspek kebijakan publik yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Aristan menyoroti relevansi Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah yang sudah tidak lagi memadai. Perubahan paradigma pemerintahan dan peraturan perundang-undangan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir mengharuskan adanya pembaruan regulasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Oleh karena itu, pembentukan Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah yang baru dianggap sangat penting. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta memperkuat praktik perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Selain itu, Ranperda ini juga bertujuan untuk mengatasi permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan sistem perencanaan pembangunan daerah di masa depan. (*)