PALU,netiz.id — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) terus mendalami kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan seorang anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi. Kasus tersebut kini ditangani oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng, dengan fokus pada pengungkapan jaringan dan modus yang digunakan pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tim penyelidik telah memeriksa 10 saksi yang dianggap mengetahui atau terkait dengan perkara tersebut.
“Tujuh orang di antaranya merupakan pemilik kendaraan yang diduga menjadi korban, sedangkan tiga lainnya adalah penerima gadai mobil. Laporan polisi juga telah diterbitkan untuk menindaklanjuti perkara ini sesuai mekanisme kode etik profesi Polri,” ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/25).
Selain memeriksa saksi, tim Bidpropam juga berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan yang diduga digelapkan oleh pelaku. Kendaraan tersebut ditemukan di sejumlah lokasi berbeda, baik di Kota Palu maupun Kabupaten Tolitoli.
Menurut Djoko, seluruh kendaraan yang diamankan kini telah dikembalikan kepada para pemiliknya setelah melalui proses verifikasi dokumen dan kepemilikan yang sah.
“Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan sudah berada di tangan pemiliknya. Proses pengembalian dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur untuk menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, Djoko menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan menekankan pembuktian unsur perbuatan dan kerugian yang dialami para korban.
“Bidpropam bekerja sesuai prosedur, baik dalam aspek pembuktian maupun penerapan kode etik. Kami berkomitmen menjaga akuntabilitas agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang,” tegasnya.
Sementara itu, hingga kini Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan. Ia dilaporkan tidak masuk dinas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
“Upaya pencarian terhadap yang bersangkutan masih terus dilakukan oleh tim di lapangan,” tutur Djoko.
Polda Sulteng menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan oleh anggotanya.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri,” tandas Djoko.
Diketahui, selama bertugas, Briptu Yuli Setyabudi tercatat telah melakukan 12 pelanggaran disiplin dan dua pelanggaran kode etik, termasuk kasus serupa berupa dugaan penggelapan mobil pada tahun 2021. Kasus terbarunya kini menjadi perhatian serius Polda Sulteng sebagai bentuk penegakan integritas di tubuh kepolisian. (KB/*)




