Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Nov 2025

10 Saksi Diperiksa, Polda Sulteng Usut Dugaan Penggelapan Mobil oleh Briptu Yuli Setyabudi


					Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangannya pada Jumat (31/01/25). FOTO: istimewa Perbesar

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangannya pada Jumat (31/01/25). FOTO: istimewa

,netiz.id — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda ) terus mendalami kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan seorang anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi. Kasus tersebut kini ditangani oleh Subbid Paminal Bidpropam , dengan fokus pada pengungkapan jaringan dan modus yang digunakan pelaku.

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tim penyelidik telah memeriksa 10 saksi yang dianggap mengetahui atau terkait dengan perkara tersebut.

“Tujuh orang di antaranya merupakan pemilik kendaraan yang diduga menjadi korban, sedangkan tiga lainnya adalah penerima gadai mobil. Laporan polisi juga telah diterbitkan untuk menindaklanjuti perkara ini sesuai mekanisme kode etik profesi Polri,” ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/25).

Selain memeriksa saksi, tim Bidpropam juga berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan yang diduga digelapkan oleh pelaku. Kendaraan tersebut di sejumlah lokasi berbeda, baik di maupun Kabupaten .

Menurut Djoko, seluruh kendaraan yang diamankan kini telah dikembalikan kepada para pemiliknya setelah melalui proses dokumen dan kepemilikan yang sah.

“Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan sudah berada di tangan pemiliknya. Proses pengembalian dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur untuk menghindari potensi hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, Djoko menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan menekankan pembuktian unsur perbuatan dan kerugian yang dialami para korban.

“Bidpropam bekerja sesuai prosedur, baik dalam aspek pembuktian maupun penerapan kode etik. Kami berkomitmen menjaga akuntabilitas agar kasus ini dapat secara terang benderang,” tegasnya.

Sementara itu, hingga kini Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan. Ia dilaporkan tidak masuk dinas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

“Upaya pencarian terhadap yang bersangkutan masih terus dilakukan oleh tim di lapangan,” tutur Djoko.

Polda Sulteng menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan oleh anggotanya.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri,” tandas Djoko.

Diketahui, selama bertugas, Briptu Yuli Setyabudi tercatat telah melakukan 12 pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik, termasuk kasus serupa berupa dugaan penggelapan mobil pada tahun 2021. Kasus terbarunya kini menjadi perhatian serius Polda Sulteng sebagai bentuk penegakan integritas di tubuh kepolisian. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala
Trending di Daerah