DONGGALA,netiz.id — Pemerintah Kabupaten Donggala terus memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, khususnya di wilayah pesisir dan daerah yang jauh dari pusat pemerintahan.
Mulai Senin (09/03/26), warga Kecamatan Balaesang dan Balaesang Tanjung kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Kota Donggala untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Layanan tersebut sudah dapat diakses melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balaesang.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Donggala yang luas serta memiliki sejumlah wilayah pesisir dan terpencil menjadi tantangan tersendiri dalam pelayanan administrasi kependudukan. Karena itu, kehadiran layanan di tingkat kecamatan dinilai menjadi solusi untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan hak pelayanan yang sama.
“Sekarang warga Balaesang dan Balaesang Tanjung sudah bisa mengurus administrasi kependudukan di UPTD Balaesang. Tidak perlu lagi datang ke Kota Donggala,” ujar Vera.
Ia menjelaskan, layanan tersebut tidak hanya mempermudah masyarakat dalam melakukan perekaman e-KTP, tetapi juga mendukung penguatan sistem pendataan kependudukan daerah.
Dengan pelayanan yang semakin dekat, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mudah mengurus berbagai dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, maupun dokumen kependudukan lainnya.
“Kami ingin memastikan setiap warga memiliki akses yang sama terhadap pelayanan administrasi kependudukan,” tambahnya.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Donggala dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membangun basis data kependudukan yang lebih akurat dan terintegrasi. (KB/*)






