Rabu, 22 April 2026

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan: Digitalisasi Layanan Pertanahan Butuh Dukungan Notaris dan PPAT

Wamen Ossy Dermawan
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan menjadi langkah penting dalam transformasi pelayanan publik di sektor agraria.

Hal tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK) Fakultas Hukum Universitas Udayana, Senin (09/03/26).

Di hadapan ratusan mahasiswa dan praktisi hukum, Wamen Ossy menjelaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak sekadar memindahkan dokumen fisik ke dalam format digital.

“Digitalisasi bukan sekadar mengganti dokumen kertas menjadi dokumen digital. Transformasi ini juga mencakup perubahan cara kerja, proses bisnis, serta budaya organisasi,” ujar Ossy.

Menurutnya, transformasi pelayanan pertanahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari manajemen perubahan, penataan organisasi, penyempurnaan tata laksana, hingga penguatan akuntabilitas kinerja. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Ossy juga menekankan bahwa keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan sangat bergantung pada dukungan berbagai pihak, termasuk notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Ia menilai profesi PPAT memiliki posisi strategis dalam proses transformasi tersebut karena berkaitan langsung dengan pelayanan hukum pertanahan kepada masyarakat.

“Keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada teknologi atau kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kesiapan profesi hukum, terutama PPAT, untuk beradaptasi dengan sistem baru yang lebih modern,” jelasnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, menyatakan komitmennya untuk menyesuaikan kurikulum pendidikan dengan perkembangan kebijakan serta teknologi di bidang pertanahan.

Menurutnya, sebagai institusi pendidikan, Universitas Udayana memiliki tanggung jawab untuk memastikan materi pembelajaran tetap relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan dunia profesional.

“Kami di Universitas Udayana tentu perlu menyesuaikan kembali materi pembelajaran, khususnya di Program Studi Magister Kenotariatan, agar tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi saat ini,” kata I Ketut Sudarsana.

Seminar Nasional bertajuk “Digitalisasi Layanan Hukum-Pertanahan: Ancaman atau Masa Depan bagi Profesi Notaris/PPAT dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan” tersebut diikuti ratusan mahasiswa Universitas Udayana serta praktisi profesional di bidang hukum pertanahan.

Ketua IMMK Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara, berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai arah kebijakan digitalisasi layanan pertanahan sekaligus membuka wawasan mahasiswa tentang tantangan profesi notaris dan PPAT di era digital. (KB/*)