Rabu, 22 April 2026

Wagub Reny Tegaskan Honor Nakes Non-ASN di Puskesmas Tanggung Jawab Pemkab

Wagub Reny
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido. FOTO: Biro Adpim Pemprov Sulteng

PALU,netiz.id — Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, menegaskan bahwa pembayaran honor tenaga kesehatan (nakes) non-ASN yang bertugas di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah kabupaten/kota merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat.

Pernyataan itu disampaikan Wagub Reny menanggapi pemberitaan terkait keluhan tenaga kesehatan non-PTT di Kabupaten Tolitoli yang disebut belum menerima honor menjelang Idul Fitri.

Menurutnya, tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di fasilitas kesehatan milik kabupaten/kota secara prinsip menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing, termasuk dalam hal pembiayaan honor.

“Tenaga kesehatan non-PTT atau non-ASN yang bertugas di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah kabupaten atau kota pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing, yaitu pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota, bukan pemerintah provinsi,” ujar Reny, Minggu (15/03/26).

Ia menjelaskan, pembayaran honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik kabupaten/kota, seperti puskesmas maupun rumah sakit umum daerah (RSUD), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, telah diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan di masing-masing daerah.

Selain itu, apabila puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka pembiayaan honor tenaga kesehatan non-ASN dapat bersumber dari jasa pelayanan atau pendapatan BLUD sesuai dengan peraturan bupati atau wali kota maupun keputusan direktur.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya hanya bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji atau honor tenaga kesehatan non-ASN yang bekerja di instansi milik provinsi, seperti RSUD milik pemerintah provinsi.

Meski demikian, Reny menegaskan bahwa Pemprov Sulawesi Tengah tetap mendukung pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Salah satu bentuk dukungan tersebut melalui program Berani Sehat, yang bertujuan memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah di mana pun berada.

“Terkait honor nakes non-PTT di daerah, kami juga akan melakukan koordinasi dan pengecekan dengan pemerintah kabupaten yang bersangkutan,” katanya. (KB/*)