Senin, 8 Juni 2026

Reses DPRD Donggala Digelar 4–6 Maret 2026, Legislator Wajib Turun Temui Warga di Dapil

DPRD DONGGALA
Kantor DPRD Donggala. FOTO: netiz.id (Akib)

DONGGALA,netiz.id — DPRD Kabupaten Donggala menetapkan pelaksanaan reses pimpinan dan anggota dewan selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 Maret 2026, guna menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Donggala yang berlangsung di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Donggala di Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Senin (23/02/26).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Donggala, Asis Rauf, dengan dihadiri Wakil Ketua I Kelvin Soputra, Sekretaris DPRD Saifullah, anggota DPRD, serta Asisten III Setda Donggala, Isngadi.

Dalam rapat tersebut, Asis Rauf menekankan pentingnya kegiatan reses sebagai sarana komunikasi langsung antara wakil rakyat dan masyarakat.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum bagi anggota DPRD untuk mendengar langsung berbagai aspirasi, kebutuhan pembangunan, hingga persoalan yang dihadapi warga di wilayah dapil.

“Reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap aspirasi mereka,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh hasil reses akan dirangkum dan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Donggala yang dijadwalkan pada 10 Maret 2026.

“Hasil serap aspirasi masyarakat selama reses akan dilaporkan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi DPRD,” ujarnya.

Selain menetapkan jadwal reses, rapat Banmus tersebut juga membahas beberapa agenda penting lainnya, termasuk perkembangan terkait usulan pergantian pimpinan DPRD Donggala. (KB/*)