Sabtu, 8 Agustus 2026

Polres Morowali Hentikan Kasus Penggelapan Dana Tali Asih di Desa Topogaro

Polres Morowali hentikan kasus penggelapan dana tali asih
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi. FOTO: AUM

MOROWALI, NETIZ – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana tali asih jalan tani di Desa Topogaro, Kecamatan Barat yang kini masuk kawasan . Keputusan Polres Morowali hentikan kasus penggelapan dana tali asih ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian mendalam.

Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara yang melibatkan dana kompensasi lahan tersebut. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Wawan yang didampingi KBO Reskrim Iptu Abd Hamid Dg Mapato di ruang kerjanya pada Senin 03/08 siang.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu 22/07, penyidik mengacu pada keterangan saksi serta saksi ahli hukum pidana yang menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum. Polres Morowali hentikan kasus penggelapan dana tali asih karena merujuk pada ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ada tiga unsur yang tidak terpenuhi, yaitu secara melawan hukum, kedua barang atau sepenuhnya milik orang lain, dan yang ketiga unsur memiliki barang,” ujar AKP Wawan Kurnadi, Kasat Reskrim Polres Morowali.

Meski proses penyelidikan penggelapan dana , pihak kepolisian menegaskan bahwa masih terdapat laporan lain yang sedang diproses yaitu dugaan pemalsuan dokumen jalan tani. Polres Morowali hentikan kasus penggelapan dana tali asih namun tetap melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari dinas terkait untuk memperjelas status lahan tersebut.

Penyidik saat ini masih menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli guna melengkapi berkas laporan pemalsuan dokumen sebelum dilakukan gelar perkara selanjutnya. Langkah ini diambil guna memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa lahan di wilayah operasional PT BTIIG tersebut. (KB/*)