Rabu, 22 Juli 2026

Polda Sulteng Grebek Rumah Penampungan Solar Subsidi di Labuan Bajo Donggala

Polda Sulteng
Petugas mengamankan puluhan jerigen berisi solar subsidi yang ditemukan di bak mobil pikap saat penggerebekan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Donggala, Rabu (08/04/26) malam. FOTO: Humas Polda Sulteng

DONGGALA,netiz.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, .

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu malam, (08/04/26), petugas mengamankan orang pria berinisial LM (43) dan (42) yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penimbunan dan penjualan solar subsidi di wilayah Donggala. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo yang dijadikan tempat penampungan solar subsidi sebelum dijual kembali.

Modus yang digunakan para pelaku yakni membeli solar menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan di SPDN kawasan perikanan. Selain itu, mereka juga mengumpulkan sisa solar dari para nelayan untuk kemudian ditampung dalam jerigen berkapasitas sekitar 30 liter.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sebanyak 34 jerigen berisi solar subsidi dengan total volume sekitar 1.020 liter. Solar tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pikap Daihatsu Grandmax warna hitam bernomor polisi DN 8117 BM untuk dijual kembali di wilayah Kelurahan Ganti.

Para pelaku diketahui menjual solar subsidi tersebut dengan harga Rp280 ribu per jerigen dan diduga meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu untuk setiap jerigen yang terjual.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 34 jerigen berisi solar subsidi dan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Kasus ini kini ditangani Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” tegas Djoko. (KB/*)