JAKARTA,netiz.id — Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai langkah strategis menekan alih fungsi lahan sawah dan menjaga ketahanan pangan nasional. Melalui kebijakan ini, kewenangan perubahan fungsi lahan sawah yang sebelumnya berada di tangan pemerintah daerah kini ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan pemerintah menargetkan penetapan peta atau delineasi LSD di 12 provinsi tersebut rampung pada akhir kuartal I 2026.
“Diharapkan pada akhir kuartal I kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, kewenangan alih fungsi harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/26).
Adapun 12 provinsi yang akan ditetapkan sebagai kawasan Lahan Sawah Dilindungi meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Menurut Nusron, sejumlah wilayah tersebut merupakan sentra produksi padi nasional yang memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan pangan.
“Daerah yang penting itu seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara, karena benar-benar menjadi lumbung padi,” katanya.
Kebijakan perlindungan lahan sawah ini juga sejalan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang menargetkan pencapaian swasembada pangan. Dalam aturan tersebut, pemerintah mendorong penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional.
Data pemerintah menunjukkan total LBS indikatif pada 2024 di 12 provinsi tersebut mencapai 2.851.651,50 hektare. Setelah dikurangi sejumlah faktor pengurang, luas usulan penetapan LSD diperkirakan mencapai 2.739.640,69 hektare.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan percepatan penetapan LSD menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga keberlanjutan lahan pertanian nasional.
Ia menjelaskan percepatan penetapan tata ruang lahan sawah berkelanjutan dilakukan secara bertahap, yakni delapan provinsi yang telah ditetapkan sebelumnya, ditambah 12 provinsi pada kuartal I 2026, serta 17 provinsi lainnya yang ditargetkan selesai pada akhir kuartal II atau Juni 2026.
“Apabila proses tersebut tidak selesai, maka percepatan akan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” kata Zulkifli.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap konversi lahan sawah menjadi kawasan industri, perumahan, maupun infrastruktur dapat dikendalikan, sehingga produksi pangan nasional tetap terjaga dan target swasembada pangan dapat tercapai. (KB/*)






