Senin, 8 Juni 2026

Mudik Lebaran, Warga Bisa Laporkan Masalah Tanah ke ATR/BPN Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi

ATR BPN RI
Petugas menunjukkan layanan Hotline WhatsApp Pengaduan ATR/BPN yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan berbagai permasalahan pertanahan secara cepat dan terintegrasi. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id — Momen mudik Lebaran sering dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek atau mengurus tanah di kampung halaman. Jika menemukan masalah tanah, masyarakat kini dapat langsung melaporkannya melalui kanal pengaduan terintegrasi yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu menunggu masa libur Lebaran berakhir untuk menyampaikan kendala terkait layanan pertanahan, seperti sengketa tanah, sertifikat tanah, hingga dugaan praktik mafia tanah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan kementerian telah menyediakan sejumlah saluran pengaduan yang terhubung langsung dengan unit teknis terkait.

“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya, Senin (23/03/26).

Melalui Hotline WhatsApp Pengaduan ATR/BPN, masyarakat dapat menentukan satuan kerja (Satker) tujuan laporan, mulai dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga unit di ATR/BPN pusat.

Dalam layanan tersebut tersedia 12 pilihan menu pengaduan yang memudahkan masyarakat menjangkau unit teknis sesuai permasalahan yang dihadapi.

Jika pelapor belum mengetahui unit yang berwenang menangani laporan tersebut, masyarakat dapat memilih untuk menghubungi unit pusat. Selanjutnya, laporan akan dianalisis dan diteruskan ke unit teknis yang tepat.

Selain melalui WhatsApp, pengaduan terkait masalah pertanahan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik di alamat surat@atrbpn.go.id. Setiap laporan yang masuk akan didisposisikan kepada pimpinan unit teknis terkait untuk segera ditindaklanjuti.

ATR/BPN juga menyediakan layanan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Ombudsman RI dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam menyampaikan laporan, masyarakat diminta melengkapi sejumlah persyaratan atau legal standing agar laporan dapat diproses secara tepat.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung terkait tanah yang dilaporkan.

Menurut Shamy Ardian, kelengkapan legal standing sangat penting untuk memastikan laporan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat ditindaklanjuti secara efektif oleh unit teknis.

Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dengan adanya kanal pengaduan terintegrasi ini, masyarakat yang sedang mudik Lebaran tetap dapat melaporkan berbagai permasalahan pertanahan di kampung halaman secara mudah dan cepat.

“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkas Shamy Ardian. (KB/*)