JAKARTA,netiz.id — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia terkait pengelolaan dan pengawasan sektor pertambangan di Sulawesi Tengah, Jumat (06/03/26).
Rombongan Komisi III DPRD Sulawesi Tengah dipimpin Ketua Komisi III, Arnila Hi Moh Ali, dan diterima Subkoordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Esti Rahayu, bersama jajaran di ruang rapat Ditjen Minerba, Jakarta.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Zainal Abidin Ishak, Musliman, Dandy Adhi Prabowo, Sadat Anwar Bihalia, Suardi, Marthen Tibe, Takwin, Alfiani Eliata Sallata, dan Fery Budiutomo.
Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi III Arnila Hi Moh Ali menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait tata kelola pertambangan, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah yang memiliki potensi sumber daya mineral cukup besar, termasuk emas.
Menurut Politisi NasDem itu, potensi tersebut perlu didukung dengan data yang akurat agar fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas pertambangan dapat berjalan optimal.
Ia menegaskan bahwa DPRD Sulawesi Tengah pada prinsipnya tidak menolak investasi di daerah. Investasi justru dinilai mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat serta mendorong pembangunan daerah.
Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah perusahaan tambang yang belum sepenuhnya menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bahkan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti masih adanya aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan serta dugaan praktik pertambangan ilegal di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah.
Komisi III DPRD Sulawesi Tengah juga menyoroti adanya perusahaan yang beranggapan bahwa program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) bukan merupakan kewajiban.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III turut mendorong agar kelembagaan Koordinator Inspektur Tambang di Sulawesi Tengah diperkuat sehingga memiliki struktur organisasi yang lebih jelas serta kewenangan yang memadai dalam melakukan pengawasan, termasuk terhadap aktivitas pengangkutan dan penjualan ore.
Selain itu, DPRD Sulawesi Tengah juga mengusulkan agar pemerintah daerah diberikan peran lebih besar dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun set plan pertambangan. Hal ini dinilai penting agar daerah penghasil memiliki basis data yang akurat terkait aktivitas pertambangan di wilayahnya.
Menanggapi hal tersebut, Subkoordinator Pengelolaan Komunikasi dan Kehumasan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Esti Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada pada pemerintah daerah.
Karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pembaruan data melalui sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) sebagai basis data pertambangan nasional.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha pertambangan yang melakukan aktivitas tanpa persetujuan RKAB atau melebihi kuota produksi dapat dikenai sanksi administratif berat hingga pencabutan izin usaha.
Menurutnya, Kementerian ESDM terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang memiliki izin. Sementara untuk aktivitas pertambangan tanpa izin, penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Esti menambahkan, Kementerian ESDM juga telah membentuk direktorat khusus untuk menangani pengaduan terkait aktivitas tambang ilegal sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor pertambangan.
Dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dapat dikoordinasikan dengan Gakkum ESDM untuk ditindaklanjuti.
Terkait penguatan struktur Inspektur Tambang di daerah, ia menyebut Kementerian ESDM bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang membahas kemungkinan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai kebutuhan di daerah.
Dalam pertemuan itu juga disampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2025 Provinsi Sulawesi Tengah, total PNBP yang telah diidentifikasi mencapai sekitar Rp4,3 triliun.
Nilai tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme transfer oleh Kementerian Keuangan.
Sementara itu, terkait Dana Bagi Hasil (DBH), pembagiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang telah mengatur persentase pembagian antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia juga menegaskan bahwa program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) wajib dilaksanakan oleh pemegang izin usaha pertambangan, baik IUP maupun IUPK. Program tersebut harus disusun sebagai rencana kerja dan dilaporkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Adapun CSR, lanjutnya, merupakan kewajiban bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas dan berlaku secara umum bagi berbagai sektor usaha.
Di akhir pertemuan, Esti menyampaikan bahwa berbagai masukan dan rekomendasi dari Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan dicatat dan dikoordinasikan dengan direktorat terkait di lingkungan Kementerian ESDM. (KB/*)





