Senin, 8 Juni 2026

Dua PMI Asal Donggala Dideportasi dari Malaysia, Satu di Antaranya Merantau 38 Tahun

Nakertrans Donggala
Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Donggala yang dideportasi dari Malaysia berfoto bersama petugas dan perwakilan pemerintah saat tiba di kantor BP3MI Sulawesi Tengah, Kota Palu. FOTO: istimewa

DONGGALA,netiz.id — Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dideportasi dari Malaysia karena persoalan status keimigrasian. Kedua PMI tersebut masing-masing bernama Juliandi dan Rosmin.

Keduanya tiba di Kota Palu pada Sabtu (21/02/26) sore setelah menempuh perjalanan panjang dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menuju Kota Parepare, Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Sulawesi Tengah.

Juliandi diketahui merupakan warga Desa Siboang, Kecamatan Sojol. Ia tercatat telah bekerja di Malaysia selama tujuh tahun sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Sementara itu, Rosmin, warga Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, bahkan telah merantau di negeri jiran tersebut selama 38 tahun sebelum akhirnya dideportasi dan kembali ke tanah air.

Proses pemulangan kedua PMI ini difasilitasi oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Sulawesi Tengah.

Setibanya di Palu sekitar pukul 15.00 Wita, kedua PMI tersebut diterima oleh perwakilan BP3MI bersama Pemerintah Kabupaten Donggala serta pemerintah kecamatan dan desa untuk selanjutnya diserahkan kepada keluarga masing-masing.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Donggala, Ilham Yunus, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kecamatan terkait kepulangan warganya.

“Alhamdulillah, kedua PMI sudah diterima dan diserahkan kepada keluarga masing-masing sesuai rencana,” ujar Ilham Yunus, Selasa (24/02/26).

Ia juga mengingatkan masyarakat Donggala agar tidak berangkat bekerja ke luar negeri secara ilegal.

Menurutnya, keberangkatan pekerja migran harus melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan negara serta jaminan keselamatan selama bekerja di luar negeri.

“Negara hadir untuk melindungi. Tugas kita memastikan setiap keberangkatan dilakukan secara prosedural, aman, dan bermartabat,” tegasnya. (KB/*)