Sabtu, 8 Agustus 2026

Bunda Wiwik Dorong Perda Pesantren di Sulteng Diimplementasikan Maksimal, Fokus Tingkatkan Kualitas Santri

Bunda Wiwik
Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah. FOTO: netiz.id (Akib)

PALU,netiz.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, meminta pemerintah daerah mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai langkah memperkuat eksistensi pesantren dan meningkatkan kualitas pendidikan Islam di Sulawesi Tengah.

Bunda Wiwik menilai pesantren selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam membentuk karakter generasi muda yang religius, berintegritas, dan memiliki daya saing. Karena itu, keberadaan Perda harus diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang dapat dirasakan langsung oleh seluruh pondok pesantren.

“Perda ini harus menjadi landasan untuk memperkuat pesantren, baik dari sisi pendidikan, pemberdayaan ekonomi, maupun pengembangan . Jangan sampai hanya menjadi dokumen administratif,” katanya pada Selasa (21/07/26).

Menurutnya, implementasi Perda harus mencakup peningkatan kompetensi tenaga pendidik, bantuan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan, pemberdayaan ekonomi pesantren, serta perluasan kemitraan dengan berbagai pihak.

Ia juga menekankan pentingnya dan evaluasi secara berkala agar pelaksanaan Perda berjalan sesuai tujuan dan memberikan hasil yang terukur.

Bunda Wiwik menyebut pesantren bukan hanya lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam pembangunan sosial dan ekonomi . Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu bersinergi untuk memperkuat ekosistem pesantren yang mandiri, inovatif, dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai keislaman.

“Harapan kita, pesantren di Sulawesi Tengah semakin , mampu melahirkan generasi yang berakhlak mulia, berilmu, dan berprestasi, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun daerah,” ujarnya.

Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah optimistis implementasi Perda Pesantren dapat memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, sekaligus pemberdayaan masyarakat, sehingga mampu berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Sulawesi Tengah. (KB/*)