JAKARTA, NETIZ – Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, terkait kasus AKP Pardiman terjerat narkoba dan dugaan peredaran gelap jenis etomidate pada 25/07.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sekitar pukul 22.30 WIB. Total terdapat delapan personel kepolisian yang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk satu anggota dari Polda Aceh.
Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan zat terlarang di internal korps Bhayangkara. Kabar mengenai AKP Pardiman terjerat narkoba ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi oknum yang melanggar hukum.
“Dua dipidana. Mohon waktu, laporan lengkap sedang disusun. Enam lainnya pemakai, pembeli, dan diduga melakukan pemerasan,” kata Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dari total delapan personel yang diamankan, dua orang dipastikan akan menjalani proses pidana sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, enam orang lainnya kini sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait pelanggaran kode etik dan disiplin oleh Bidpropam.
Para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan aturan di dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal bagi pengedar narkotika bisa mencapai 20 tahun penjara guna memberikan efek jera.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” kata Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Kadiv Humas Polri.
Penangkapan ini sangat mengejutkan publik mengingat AKP Pardiman merupakan perwira yang menjabat sebagai pimpinan satuan narkoba di wilayah tersebut. Skandal AKP Pardiman terjerat narkoba ini kini ditangani secara paralel antara pidana umum dan etik profesi. (KB/*)





