Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Agu 2022

KPU Donggala JadiTercepat Selesaikan Verifikasi Administrasi Parpol 100% di Sulteng


					KPU Donggala JadiTercepat Selesaikan Verifikasi Administrasi Parpol 100% di Sulteng Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhitung 21/8/ pukul 14.00 wita berhasil menyelesaikan proses Partai Politik (parpol) Calon Peserta Pemilu 2024.

Hal ini diungkap Anggota Andi Kasmin ketika ditemui di ruang kerjanya. Minggu (21/8/2022).

“Berkas keanggotaan yang masuk d KPU Donggala sebanyak 12.246 dari 22 parpol,” Ungkapnya.

Kasmin menambahkan proses tahapan verifikasi administrasi sejatinya berakhir pada 26/8/2022 mendatang.

“Berkat kerjasama kami semua ditunjang kerja keras tim verifikasi dari Sekretariat, alhamdulillah kami bisa menyelesaikan hari ini sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu yaitu Mandiri, Jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien,” Ujarnya.

Menurut Kasmin, Parpol dapat melihat progres dan hasil verifikasi pada Akun SIPOL parpol masing-masing.

Kasmin juga menerangkan kalau ada status yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dapat ditindaklanjuti oleh partai sesuai waktu tahapan tindaklanjut pembuktian oleh partai yaitu 19 sampai 26 Agustus 2022.

Ia menambahkan penyelesaian proses verifikasi administrasi tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Nisbah.

“KPU Donggala berhasil menjadi yang tercepat menyelesaikan verifikasi administrasi di Sulawesi Tengah,” Ucapnya.

“Ini harus menjadi motivasi bagi KPU Kabupaten lainnya untuk segera menyelesaikan,” Jelasnya

Terpisah Anggota KPU Donggala Riandy menyampaikan pihaknya mendorong kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan dimaksud.

“Kami mengharap masyarakat bisa aktif mengecek NIKnya lewat akses dari KPU untuk melihat apakah mereka terdaftar jadi anggota parpol atau tidak,” Harapnya

Lebih lanjut, Yudi katakan dalam hal ini dimaksudkan agar data keanggotaan parpol dalam Sistem Informasi Parpol (SIPOL) bebas dari kriteria yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan.

“Profesi yang dilarang menjadi anggota parpol yaitu penyelenggara pemilu, /TNI/Polri, Kepala , dan pejabat lainnya yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan,” Tuturnya

Yudhi juga menjelaskan masyarakat dapat mengecek data dirinya melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

“Kalau merasa bukan anggota parpol silahkan memasukkan tanggapan masyarakat di menu yang disediakan. ini sangat perlu dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas.” Tutupnya.

Nisbah yang didampingi Sahran Raden selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah di KPU Donggala, menyempatkan diri berfoto dengan tampilan tabel SIPOL yang menunjukkan angka 100%. (KB)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kakanwil Kemenag Sulteng Lepas Kafilah Menuju MTQ Nasional ke-30

7 September 2024 - 20:34

Ulyas Taha

Kasatreskrim Apresiasi Langkah Awal DPRD Donggala Bahas Mekanisme Pelaporan Masyarakat

7 September 2024 - 13:33

ANGGOTA DPRD DONGGALA

Ni Putu Dewi Setyaningsih Tekankan Pentingnya Integritas dan Upaya Anti-Korupsi dalam Orientasi Anggota DPRD Donggala

7 September 2024 - 11:54

DPRD DONGGALA

Program Bedah Rumah dan Kemandirian Ekonomi, Upaya Pemkot Palu Tekan Kemiskinan

6 September 2024 - 19:34

Irmayanti Pettalolo

Mahasiswa Peternakan UNTAD Borong Penghargaan di TIMPINAS 2024 di Malang

6 September 2024 - 19:17

Mahasiswa Program Studi Peternakan Fakultas Peternakan dan Perikanan Universitas Tadulako (UNTAD)

Pemkot Palu dan Yayasan Islami Bangun Hunian Aman bagi Keluarga Yatim dan Miskin Ekstrem

6 September 2024 - 17:27

Pemkot palu
Trending di Daerah