Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Feb 2022

Team Resmob Paneki Polres Donggala Amankan Pelaku Pencuri Diwisata Tanjung Karang


					Photo : Istimewa Perbesar

Photo : Istimewa

NETIZ.ID, — Kembali Team Resmob Paneki Sat Reskrim meringkus pencuri yang diduga beraksi di tempat tanjung karang Labuan Bajo .

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Donggala IPTU  saat dikonfirmasi. Minggu (27/2/2022)

Yogi mengatakan bahwa Satreskim menerima melaporkan pada hari ini Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar Pukul. 19.00 Wita.

Saat itu Kasatreskrim memerintahkan Team Resmob Paneki Sat Reskrim Res Donggala yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Aipda Ilham telah melakukan Penyelidikan Kasus C4 di Wilayah Kab. Donggala.

Sementara itu Aipda Ilham mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP /42/ II / 2022 /SPKT /RES DONGGALA, tanggal 22 February 2022. Tim Resmob Paneki Sat Reskrim langsung bergerak mencari informasi dan melakukan penangkapan.

“Alhamdulillah kedua pelaku telah diamankan di Polres Donggala atas nama Aldi Ramadhan Putra (20) dan  Moh Rizky (20) yang beralamatkan di Kecamatan ,” Ungkapnya

Ia melanjutkan bahwa kronologisnya yakni pada hari Selasa Tanggal 22  Feb 2022 anggota piket menerima laporan polisi perihal dugaan tindak pidana pencurian 2 unit handphone yang terjadi di Kel. Labuan Bajo Kec.Banawa Kab. Donggala tepatnya di tempat wisata tanjung karang.

Setelah itu kata dia, anggota team melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa yang melakukan dugaan tindak pidana pencurian tersebut ialah saudara Aldi dan saudara Rizky selanjutnya anggota mencari informasi mengenai keberadaan kedua pelaku tersebut.

“Setelah diketahui keberadaan kedua pelaku tersebut selanjutnya anggota bergerak dan langsung mengamankan kedua pelaku dikediamannya di Kel. Kec. Banawa Kab. Donggala,” Bebernya

Dari hasil keterangan kedua pelaku selanjutnya anggota mencari barang bukti yang berhasil mereka ambil pada saat melakukan dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Dan barang bukti berupa 2 buah handphone merek Vivo Y18 dan Oppo 1K berhasil diamankan Team Resmob Paneki Sat Reskrim.

Atas Perbuatannya, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (KB/*)

 

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kakanwil Kemenag Sulteng Lepas Kafilah Menuju MTQ Nasional ke-30

7 September 2024 - 20:34

Ulyas Taha

Kasatreskrim Apresiasi Langkah Awal DPRD Donggala Bahas Mekanisme Pelaporan Masyarakat

7 September 2024 - 13:33

ANGGOTA DPRD DONGGALA

Ni Putu Dewi Setyaningsih Tekankan Pentingnya Integritas dan Upaya Anti-Korupsi dalam Orientasi Anggota DPRD Donggala

7 September 2024 - 11:54

DPRD DONGGALA

Program Bedah Rumah dan Kemandirian Ekonomi, Upaya Pemkot Palu Tekan Kemiskinan

6 September 2024 - 19:34

Irmayanti Pettalolo

Mahasiswa Peternakan UNTAD Borong Penghargaan di TIMPINAS 2024 di Malang

6 September 2024 - 19:17

Mahasiswa Program Studi Peternakan Fakultas Peternakan dan Perikanan Universitas Tadulako (UNTAD)

Pemkot Palu dan Yayasan Islami Bangun Hunian Aman bagi Keluarga Yatim dan Miskin Ekstrem

6 September 2024 - 17:27

Pemkot palu
Trending di Daerah